Pengertian Jasa Konstruksi Beserta Klasifikasinya

Di Indonesia ada banyak jenis jasa di bidang konstruksi dengan klasifikasi dan juga sub-klasifikasi yang berbeda-beda. Penting untuk mengetahui pengertian dari jasa itu tersendiri. Sebab, masing-masing dari klasifikasi yang ada memiliki tugas, peran, dan juga tanggung jawab yang berbeda. Berikut simak pengertian dari layanan konstruksi beserta dengan klasifikasinya.

Pengertian Jasa Konstruksi

jasa konstruksi

Definisi dari layanan konstruksi adalah layanan di bidang konsultasi perencanaan dan juga pelaksanaan pekerjaan di bidang konstruksi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelayanan konstruksi, ini merupakan jenis usaha yang meliputi pelayanan konsultasi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, dan juga usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Karena ketentuannya harus mengikut Undang-Undang yang berlaku, maka layanan ini harus memiliki sertifikasi bernama Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menggunakan sertifikat ini sebagai bukti pengakuan formal tingkat kompetensi, perwujudan hasil sertifikasi, dan registrasi badan usaha.

Klasifikasi Layanan Konstruksi di Indonesia

LPJK menerbitkan sertifikasi yang memberikan perusahaan konstruksi di Indonesia beberapa klasifikasi dan sub-klasifikasi. Klasifikasi yang tersedia antara lain:

1. Bidang Usaha Layanan Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)

Ruang lingkup pekerjaannya meliputi persiapan, pembongkaran, penghancuran,  pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, fabrikasi, instalasi serta  penyewaan alat berat. Perusahaan ini mengerjakan proyek-proyek dengan berbagai skala, termasuk perumahan, gedung, jalan, jembatan, industri, manufaktur, mekanikal, elektrikal, dan lain-lain.

Adapun daftar klasifikasi yang termasuk dalam bidang usaha layanan pelaksana konstruksi adalah:

  1. Bangunan Gedung (kode BG, 9 sub-klafikasi)
  2. Bangunan Sipil (kode SI, 12 sub-klasifikasi)
  3. Instalasi Mekanikal (kode MK, 9 sub-klasifikasi)
  4. Instalasi Elektrikal (kode EL, 11 sub-klasifikasi)
  5. Jasa Pelaksana Spesialis (kode SP, 16 sub-klasifikasi)
  6. Jasa Pelaksana Lainnya (kode PL, 4 sub-klasifikasi)

2. Bidang Usaha Layanan Konstruksi Terintegrasi (EPC)

Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi gabungan dari dari pekerjaan perencana, pelaksana dan layanan pengawas konstruksi yang terintegrasi (EPC). Adapun pekerjaan pembangunannya seperti gedung, fasilitas industri, pabrik, transportasi, sumber daya air, industri minyak dan gas.

Biasanya klasifikasi pada bagian bidang usaha layanan konstruksi terintegrasi di sebut sebagai Integrated Construction Services (EPC). Sub-klasifikasinya terdiri dari 5 bagian dengan kode awal TI.

3. Bidang Usaha Layanan Perencana dan Pengawas Konstruksi 

Untuk ruang lingkup pekerjaan di bidang usaha ini ialah meliputi pekerjaan jasa desain arsitektur, desain interior, design engineering, penilai  perawatan dan kelayakan bangunan gedung, survey, perencana tata kota dan wilayah, pengujian, inspeksi teknis, konsultasi lingkungan, hingga manajemen proyek.

Selanjutnya, untuk klasifikasi bidang usaha layanan perencanaan dan pengawas konstruksi terdiri dari:

  • Perencanaan Arsitektur (Kode AR, 5 sub-klasifikasi)
  • Perencanaan Rekayasa (Kode RE, 8 sub-klasifikasi)
  • Perencanaan Penata Ruang (Kode PR, 4 sub-klasifikasi)
  • Konsultasi Spesialis (Kode SP, 8 sub-klasifikasi)
  • Konsultasi Lainnya (Kode KL, 9 sub-klasifikasi)

Dari ketiga jenis klasifikasi layanan konstruksi ini, kita dapat mengetahui bahwa pengelompokan klasifikasi ini adalah bagian dari proses registrasi badan usaha untuk menetapkan klasifikasi usaha di bidang konstruksi yang tercatat dalam bentuk Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Untuk mendapatkan SBU tersebut penyedia layanan di bidang konstruksi terkait harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Sertifikasi Badan Usaha yang di bentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.

Pentingnya Sertifikasi Sesuai Klasifikasi Layanan Konstruksi

Setiap badan usaha yang mendirikan layanan di bidang konstruksi wajib mendaftarkan sertifikasi sesuai klasifikasi usahanya masing-masing. Adapun kewajiban mendaftarkan sertifikasi ini telah ditulis secara jelas melalui Undang-Undang Layanan Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.

Dari undang-undang tersebut, seluruh tenaga kerja konstruksi wajib memperoleh sertifikasi melalui proses uji kompetensi sesuai standar kompetensi kerja. Dengan memperoleh sertifikasi ini menunjukkan bahwa badan usaha Anda dinyatakan kompeten berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan juga sikap yang dinyatakan lulus pada proses asesmen.

Sertifikasi ini akan terbit melalui asosiasi atau badan usaha terakreditasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Lembaga yang berwenang ini juga termasuk dari lembaga pendidikan dan pelatihan kerja terakreditasi.

Baca juga: Pengertian dan Apa Saja Contoh Infrastruktur.

Nah, itu dia penjelasan mengenai apa jasa konstruksi beserta dengan klasifikasi dan juga sub-klasifikasinya. Sekiranya hal ini perlu dipahami untuk mengetahui bagaimana peran dari masing-masing klasifikasi konstruksi yang tersedia. Ditulis oleh: inkontraktor.com.

Scroll to Top