3 Indikator Yang Menjadi Bukti Legalitas Kontraktor Dan Tips Meneliti Indikatornya

legalitas kontraktor buktinya apa

LEGALITAS KONTRAKTOR BUKTINYA APA ? Jangan Sampai Tertipu, Inilah Hal Yang Perlu Kalian Perhatikan Sebelum Memilih Jasa Konstruksi!

Sebagai negara berkembang, kita seharusnya terus melakukan perubahan dan pembangunan.

Keadaan ini membawa peluang pada bidang jasa konstruksi, mamun hal ini turut menjadi peluang adanya penipuan di bidang usaha kontraktor. Pemerintah mengatur usaha konstruksi dalam peraturan pemerintah mengenai konstruksi di Indonesia. Lantas bagaimana membuktikan legalitas kontraktor?

Membicarakan mengenai legalitas kontraktor bisa dikatakan sulit karena memiliki kompleksitas tersendiri. Pasalnya, ketelitian dan kepahaman pembeli dalam memilih kontraktor menjadi jaminan bangunan yang mereka idamkan di masa depan. Anda harus perhatikan beberapa aspek agar tidak terjadi kekecewaan dan kerugian di masa mendatang.

Legalitas Kontraktor: Menjamin Kepatuhan dan Keamanan Usaha Anda

Legalitas kontraktor merupakan aspek yang krusial dalam menjalankan usaha yang berkelanjutan dan sukses. Transisi yang tepat dari kepatuhan hukum ke keamanan usaha adalah fokus utama. Memastikan legalitas kontraktor melibatkan pemenuhan persyaratan perizinan, izin lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan yang berlaku. Hal ini memberikan perlindungan hukum yang penting dan menghindari risiko sengketa atau konsekuensi negatif lainnya.

Selain itu, legalitas kontraktor juga melibatkan perlindungan data dan privasi, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data pribadi. Ini menjamin keamanan informasi bisnis dan menjaga kepercayaan pelanggan.

Legalitas kontraktor adalah fondasi yang kuat untuk menjalankan usaha dengan sukses. Dengan memastikan kepatuhan dan keamanan, Anda dapat menjaga reputasi yang baik, meminimalkan risiko hukum, dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

Ada 3 Indikator Legalitas Kontraktor: Jangan Sampai Lolos Salah Satu

Mengetahui adanya risiko yang sangat besar yang dapat saja muncul apabila kalian tidak dapat memilih kontraktor yang tepat. Kami menyajikan beberapa tanda yang harus diperhatikan untuk mengetahui legalitas kontraktor buktinya apa saja. Apa sajakah itu?

  1. SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)
  • Berkas ini merupakan hal utama yang harus ada dalam kontraktor pilihan kalian, ibarat ini adalah peraturan berkendara. Maka SIUJK ini adalah SIM yang mana menjadi syarat dari seluruh proses konstruksi bangunan.
  • Ketika kontraktor tidak memilikinya maka sudah terindikasi bahwa kontraktor kalian tidak dapat kita percaya untuk mengerjakan proyek berkualitas. Adapun klasifikasi dari surat ini beragam tergantung bentuk badan usahanya yaitu CV, PT, maupun PMA.
  1. SBU (Sertifikat Badan Usaha)
  • Sertifikat ini merupakan bukti dari pengakuan kompetisi badan usaha dalam membangun sebuah proyek di bidang konstruksi oleh LPJK. LPJK ini sendiri adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikat tersebut.
  • Sertifikat ini nantinya tidak hanya berupa pengakuan kualifikasi saja namun juga hasil penyetaraan kemampuan badan usaha ini dengan jasa konstruksi asing lainnya yang ada.
  1. SKA (Sertifikat Keahlian)/ SKT (Sertifikat Keterampilan)
  • Indikator terakhir yang menandakan kontraktor tersebut layak adalah SKA dan SKT. Pihak berwenang akan memberikan surat ini kepada tenaga kerja ahli yang memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan konstruksi yang mumpuni.
  • Pertanyaan mengenai legalitas kontraktor ternyata sangat kompleks karena bukan hanya melibatkan badan usaha itu sendiri. Pihak berwenang perlu memastikan bahwa tenaga kerja yang terlibat memang handal dan terklarifikasi ke dalam 3 ahli dan 3 tingkat tertentu.

Bagaimana Tips Meneliti Seluruh Indikatornya?

Seperti yang telah kalian baca, bahwa kontraktor yang memenuhi sertifikasi kemampuan dan berpengalaman cukup rumit. Pasalnya apabila tidak teliti maka kita juga akan mudah terkena penipuan dari surat-surat yang telah direka. Anda harus memperhatikan beberapa ciri-ciri yang harus ada di setiap sertifikat yang ada diatas.

Jadi misalnya SIUJK ini bisa saja terbit di bawah Pemerintah Daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementrian Pekerjaan Umum yang mana masing-masing berlaku untuk konstruksi nasional, PMA, dan jasa konstruksi asing. Pihak berwenang akan memberikan Surat Izin Usaha Berusaha (SBU) kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, tanda terakhir mengenai legalitas kontraktor buktinya apa adalah yaitu dengan melihat rentang waktu yang tertera pada SKA/SKT karena hanya berlaku 3 tahun saja setelah sertifikat terbit. So, bagaimana? Jangan sampai kalian menjadi korban dalam proyek besar di kemudian hari ya! Ditulis oleh: inkontraktor.com.

Scroll to Top